Cara Enak Bayar Pajak Kendaraan, Enggak Perlu ke Samsat Stiker Pengesahan STNK Diantar ke Rumah, Modalnya Cuma Smartphone

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 27 Maret 2022 | 19:00 WIB

Cara enak bayar pajak kendaraan, enggak perlu ke Samsat stiker pengesahan STNK diantar ke rumah, modalnya cuma smartphone (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Cara enak bayar pajak kendaraan, enggak perlu ke Samsat stiker pengesahan STNK diantar ke rumah, modalnya cuma smartphone.

Mungkin beberapa dari kita ada yang malas membayar Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) karena harus antre di Samsat.

Bukan cuma soal antrenya, namun di beberapa daerah ada juga yang harus mengeluarkan sejumlah biaya transport untuk menuju ke Samsat.

Namun sekarang tidak perlu khawatir lagi, untuk membayar pajak kendaraan sekarang ini sudah bisa menggunakan smartphone.

Untuk bayar pajak kendaraan online dari smartphone ini caranya mudah kok, hanya download aplikasi dari Playstore bagi pemilik handphone Android.

Dari Playstore tinggal ketik aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dan unduh supaya bisa dibuka dari HP anda.

Pastinya lebih irit lantaran tidak perlu foto copy dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB segala.

Hanya isi data-data ke aplikasi Signal, bayar pajak kendaraan online tahunan diproses online dari HP saja.

Untuk besarnya pungutan pajak untuk masing-masing berbeda bsarnya.
Namun harus bayar Rp 10.000 tambahan untuk bayar pajak kendaraan online pakai aplikasi Signal ini.

Baca Juga: Asyik Enggak Perlu Antre ke Satpas, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online di Tahun 2022