Otomania.com - Waspada parkir motor di lingkungan sepi, jadi sasaran empuk komplotan maling, polisi ungkap modusnya.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak enam komplotan pelaku kejahatan pencurian motor.
Dalam aksinya, pelaku pencuri motor yang diringkus Polres Tangerang Selatan tersebut menggunakan kunci model T.
Keenam komplotan pelaku pencurian motor tersebut, masing-masing berinisial AP alias A (26), MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49), serta S alias H (32).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan mengenai peran masing-masing dari enam pelaku tersebut.
“AP sebagai pemetik, MN joki, DS, V alias H, S alias T dan S alias H sebagai penadah,” kata Kabid Kombes Pol Endra Zulpan.
Kasus pencurian motor ini berhasil diungkap usai salah seorang korban bernama Nurul Fitriyanti melaporkan motornya hilang pada Senin (7/3/2022) lalu.
Dari laporan tersebut, penyidik bergerak hingga berhasil menangkap tersangka A pada Rabu (16/3/2022) di Pandeglang, Banten.
Dari penangkapan A, kasus pencurian motor ini dikembangkan, hingga berhasil menangkap lima pelaku lainnya termasuk penadah.
Para tersangka diketahui menyasar motor yang berada di lingkungan sepi saat pagi hari.
Baca Juga: Empat Motor Raib dalam Semalam, Korban Saling Ketemu saat Bikin Laporan ke Polsek
“Target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah dan bagian kunci sepeda motor dengan kunci leter T,” terang Kombes Zulpan.
Dari para pelaku kejahatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor.
Masyarakat yang merasa kehilangan motor di Tangerang Selatan bisa mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman 4 tahun penjara.