Baca Juga: Empat Motor Raib dalam Semalam, Korban Saling Ketemu saat Bikin Laporan ke Polsek
“Target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah dan bagian kunci sepeda motor dengan kunci leter T,” terang Kombes Zulpan.
Dari para pelaku kejahatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor.
Masyarakat yang merasa kehilangan motor di Tangerang Selatan bisa mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman 4 tahun penjara.