Pemilik Motor Waspada, Empat Merek Oli Ini Dipalsukan, Pabriknya di Jakarta Digerebek Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 16 Maret 2022 | 16:00 WIB

Pemilik motor waspada, empat merek oli ini dipalsukan, pabriknya di Jakarta digrebek polisi (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Mirip RX-King Gendong Mesin R15, Renderan Yamaha RX 155 Beredar di Internet, Modelnya Cocok buat Klasikan

Yakni di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan di Batuceper, Tangerang, Banten.

"Di lokasi itu diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan truk, dan mesin untuk membuat atau stiker yang ditempel pada tempat untuk oli," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Beberapa merek oli yang dipalsukan di antaranya ialah Yamalube, Pertamina Enduro, Federal Oil, dan Pertamina Meditran.

Pemalsuan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan modus menjual oli palsu dengan harga lebih murah dari pasaran.

Misalnya saja oli Yamalube dijual dijual Rp25 ribu, Enduro Rp20 ribu, dan Federal Oil Rp30 ribu.

Dalam satu pekan, pabrik oli palsu itu meraup keuntungan bersih Rp75 juta. Sehingga satu bulannya bisa dapat Rp300 juta.

Selama sepekan, pabrik oli palsu itu bisa hasilkan 18 ribu botol oli.

Pemalsuan ialah dengan cara menyiapkan botol kosong yang ditempel stiker. Kemudian bahan baku merupakan campuran oli yang dibawah standar atau oli bekas dengan oli palsu.

Aksi itu sudah dilakukan pelaku berinisial RB sejak tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Waspada, 2 Merek Oli Motor Ini Paling Banyak Dipalsukan, Polisi Grebek Gudang Oli Abal-abal

Dari pengungkapan dua gudang oli palsu itu polisi amankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 190 drum isi oli palsu, dua truk boks kuning, satu unit alat sablon, 1.000 lembar stiker botol oli, 120 botol oli kosong abu merek Federal, 200 botol kosong oli warna merah, dan 6 dus oli pelumas Yamalube.

Polisi juga menemukan 75 drum bekas oli, 121.400 botol kosong oli, dan 26 kantong plastik.

Semua barang bukti itu ditaruh di dua pergudangan dan diberi garis polisi.

Atas perbuatannya RB dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-undanf no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia juga dikenakan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sudah Beroperasi Sejak 2017, Praktik Pabrik Oli Palsu di Penjaringan Terbongkar