Banyak yang Penasaran Mobil Pemadam Kebakaran Harus Bayar Tol atau Tidak, Ini Jawabannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 15 Maret 2022 | 10:00 WIB

Banyak yang penasaran mobil pemadam kebakaran harus bayar tol atau tidak, ini jawabannya (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Banyak yang penasaran mobil pemadam kebakaran harus bayar tol atau tidak, ini jawabannya.

Beberapa kelompok pengguna jalan memiliki hak utama di jalan raya yang sudah tertuang dalam peraturan resmi dari pemerintah.

Salah satu kelomppok pengguna jalan yang memiliki hak utama terssebut adalah mobil pemadam kebakaran.

Bicara soal pemadam kebakaran, ada salah satu unggahan di media sosial yang cukup menarik perhatiaan, yakni mengenai ketentuan kendaraan tersebut saat melintas di jalan tol, apakah bayar atau tidak?

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @fkrnfly, terlihat seorang pria yang mengenakan baju dinas pemadam kebakaran berwarna biru menjawab pertanyaan tersebut.

Pria yang diketahui bernama bernama Ade Kusuma itu menjelaskan, bahwa mobil pemadam kebakaran tidak perlu bayar tol alias gratis melalui jalur paling kiri yang berada di setiap pintu tol.

“Pemadam kebakaran masuk ke dalam jalan tol itu free alias gratis. Itu kita masuk di jalur yang paling kiri, dan itu kita sudah ada kerja sama dengan pihak Jasa Marga, Bina Marga dan Citra Marga," ujar Ade.

Ade menambahkan, sekarang ini sistem E-Toll menggunakan palang otomatis, di jalur kiri palang otomatisnya terbuat dari bahan yang tidak mudah patah dan fleksibel.

@fkrnfly Pemadam Masuk Tol bayar ga sih??? GRATIS #pemadam #damkar #fikrinaufal ♬ She Share Story (for Vlog) - 山口夕依

 Baca Juga: Mau Padamkan Api di Rumah Dinas Wagub, Dua Armada Damkar Tabrakan di Perempatan, Kronologinya Terungkap

"Kalau memang tidak ada petugas kita sudah berikan informasi peringatan sirine dan klakson, tidak ada juga, kita bisa tabrak, tidak akan patah,” jelas Ade.

Menanggapi hal ini, Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga memberikan penjelasan.

Berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Pada pasal 86 ayat 1, seluruh pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

“Dalam hal keadaan darurat atau situasi prioritas, Jasa Marga akan menyiapkan lajur transaksi khusus untuk dilalui kendaraan petugas," ucap Dwimawan Heru kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Dwimawan Heru mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol oleh Bina Marga No. 007/BM/2009, lebar lajur paling kiri pada gerbang tol adalah 3,5 meter.

"Sehingga mayoritas lajur yang disiapkan petugas terutama untuk kendaraan bus dan Non Golongan 1 berada di paling kiri,” tambahnya.

Heru melanjutkan, pada pelaksanaannya, Customer Service Supervisor (CSS) Jasa Marga di gerbang tol akan menonaktifkan Automatic Lane Barrier (ALB) serta mencatat jumlah dan golongan kendaraan yang melintas.

Selanjutnya hal ini akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pihak terkait dengan melampirkan capture CCTV dan data dukung lainnya sebagai kelengkapan administrasi pembayaran tol oleh instansi terkait.

“Seluruh ALB yang terpasang di seluruh Ruas Jasa Marga Group memiliki spesifikasi yang sama, hal tersebut tertuang dalam ketentuan internal perusahaan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Pemadam Kebakaran Masuk Jalan Tol, Bayar atau Tidak? (kompas.com)