Otomania.com - Banyak yang penasaran mobil pemadam kebakaran harus bayar tol atau tidak, ini jawabannya.
Beberapa kelompok pengguna jalan memiliki hak utama di jalan raya yang sudah tertuang dalam peraturan resmi dari pemerintah.
Salah satu kelomppok pengguna jalan yang memiliki hak utama terssebut adalah mobil pemadam kebakaran.
Bicara soal pemadam kebakaran, ada salah satu unggahan di media sosial yang cukup menarik perhatiaan, yakni mengenai ketentuan kendaraan tersebut saat melintas di jalan tol, apakah bayar atau tidak?
Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @fkrnfly, terlihat seorang pria yang mengenakan baju dinas pemadam kebakaran berwarna biru menjawab pertanyaan tersebut.
Pria yang diketahui bernama bernama Ade Kusuma itu menjelaskan, bahwa mobil pemadam kebakaran tidak perlu bayar tol alias gratis melalui jalur paling kiri yang berada di setiap pintu tol.
“Pemadam kebakaran masuk ke dalam jalan tol itu free alias gratis. Itu kita masuk di jalur yang paling kiri, dan itu kita sudah ada kerja sama dengan pihak Jasa Marga, Bina Marga dan Citra Marga," ujar Ade.
Ade menambahkan, sekarang ini sistem E-Toll menggunakan palang otomatis, di jalur kiri palang otomatisnya terbuat dari bahan yang tidak mudah patah dan fleksibel.
@fkrnfly Pemadam Masuk Tol bayar ga sih??? GRATIS #pemadam #damkar #fikrinaufal ♬ She Share Story (for Vlog) - 山口夕依
"Kalau memang tidak ada petugas kita sudah berikan informasi peringatan sirine dan klakson, tidak ada juga, kita bisa tabrak, tidak akan patah,” jelas Ade.