Pengendara Pintar Wajib Tahu, Ini Arti Warna-warni Rambu Lalu Lintas yang Ada di Jalan

Parwata,Dia Saputra - Jumat, 4 Maret 2022 | 06:00 WIB

ilustrasi: kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti. (Parwata,Dia Saputra - )

Ciri-ciri rambu larangan adalah menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.

Warna Biru Garis Tepi Putih

Rambu berwarna biru dengan garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.

Total ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.

Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.

Selain itu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.

Rambu ini sering dijumpai di jalan bebas hambatan atau di jalan besar lebih dari satu lajur.

Warna Cokelat Garis Tepi Putih

Fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan rambu berwarna hijau garis tepi putih.

Baca Juga: Mengabaikan Rambu Lalu Lintas Ini Bisa Bikin Kendaraan Oleng, Pengendara Wajib Tahu Artinya