Pengendara Pintar Wajib Tahu, Ini Arti Warna-warni Rambu Lalu Lintas yang Ada di Jalan

Parwata,Dia Saputra - Jumat, 4 Maret 2022 | 06:00 WIB

ilustrasi: kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti. (Parwata,Dia Saputra - )

Otomania.com - Pengendara pintar wajib tahu, ini arti warna-warni rambu lalu lintas yang ada di jalan.

Warna-warna rambu lalu lintas tentu saja sering dijumpai di sepanjang jalanan.

Khususnya bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan kendaraan, warna rambu lalu lintas tentu bukan hal asing.

Warna-warna yang digunakan pada rambu lalu lintas tersebut, masing-masing memiliki arti yang berbeda-beda.

Nah, buat yang belum paham, berikut ulasan satu per satu arti dari warna rambu lalu lintas yang ada di jalan.

Warna Putih Garis Tepi Merah

Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan larangan atau tidak boleh dilakukan.

Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.

Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.

Baca Juga: Sering Jadi Perdebatan, Bolehkan Kendaraan Berhenti di Rambu Dilarang Parkir? Begini Penjelasannya