Pengendara Harus Tahu, Inilah Arti Warna-warna Rambu Lalu Lintas

Dok Grid - Kamis, 20 Juni 2024 | 12:13 WIB

ilustrasi: kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti. (Dok Grid - )

Otomania.com - Warna-warna rambu lalu lintas tentu saja sering dijumpai di sepanjang jalanan.

Khususnya bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan kendaraan, warna rambu lalu lintas tentu bukan hal asing.

Warna-warna yang digunakan pada rambu lalu lintas tersebut, masing-masing memiliki arti yang berbeda-beda.

Penjelasan Arti Warna Rambu Lalu Lintas

Nah, buat yang belum paham, berikut ulasan satu per satu arti dari warna rambu lalu lintas yang ada di jalan.

Warna Putih Garis Tepi Merah

Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan larangan atau tidak boleh dilakukan.

Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.

Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.

Ciri-ciri rambu larangan adalah menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.

Warna Biru Garis Tepi Putih

Rambu berwarna biru dengan garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.

Total ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.

Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.

Selain itu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.

Rambu ini sering dijumpai di jalan bebas hambatan atau di jalan besar lebih dari satu lajur.

Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu Arti Rambu Lalu Lintas Ini, kalau Diabaikan Kendaraan Bisa Oleng 

Warna Cokelat Garis Tepi Putih

Fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan rambu berwarna hijau garis tepi putih.

Yakni sebagai rambu petunjuk arah, tapi rambu ini hanya digunakan untuk lokasi dan kawasan wisata.

Rambu ini menggunakan warna dasar cokelat dengan garis tepi, lambang, angka/huruf berwarna putih.

Selain kelima warna tersebut, masih ada satu warna rambu yang jarang diketahui lo.

Yakni warna putih dengan garis tepi hitam serta lambang atau huruf dan angka yang menggunakan garis hitam.

Sekilas rambu tersebut memang seperti belum diwarnai, rambu ini digunakan sebagai tanda berakhirnya batas rambu larangan.

Warna Kuning Garis Tepi Hitam

Warna kuning dengan garis tepi hitam dan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.

Selain itu, rambu ini juga digunakan untuk menginformasikan tentang sifat bahaya.

Misalnya kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.

Warna Hijau Garis Tepi Putih

Rambu berwarna hijau dengan garis tepi, lambang dan huruf/angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.

Yups, rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Bahkan rambu ini paling banyak dijumpai di jalan sebagai petunjuk arah.

Nah, jadi sudah tahu ya perbedaan warna rambu lalu lintas sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Bolehkah Kendaraan Berhenti di Rambu Dilarang Parkir? Ini Penjelasannya