Meresahkan, Oknum Derek Liar Minta Tebusan Rp 1 Juta ke Korban, Begini Cara Menghindarinya

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 4 Maret 2022 | 07:00 WIB

Ilustrasi derek liar (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Meresahkan, oknum derek liar minta tebusan Rp 1 juta ke korban, begini cara menghindarinya.

Viral di media sosial beberapa waktu lalu, pengemudi mobil yang menjadi korban pungutan liar tarif derek resmi di Tol Jagorawi.

Pungutan liar tarif derek resmi itu tidak tanggung-tanggung, hingga mencapai Rp 1 juta banyaknya.

Kejadian tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @dikakush pada Minggu, 27 Februari 2022 lalu.

Korban mengaku dimintai uang tarif derek sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500 ribu.

Lantas, bagaimana cara membedakan derek resmi dan yang bukan dari Jasa Marga?

Menanggapi hal itu, Faiza Riani selaku Corporate Communication Department Head Jasa Marga memberikan penjelasannya.

"Membedakan derek resmi Jasa Marga itu mudah," kata Faiza Riani, Kamis (3/3/2022).

Kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi seperti warna, logo perusahaan.

Baca Juga: Jalan Tol Ada yang Aspal dan juga Beton, Penjelasan Pengelola Ini Bikin Penasaran Hilang