Otomania.com - Pasang pelat nomor di motor sport model begini siap-siap ditilang, polisi beberkan alasannya.
Kepolisian Indonesia mewajibkan pemasangan pelat nomor di semua jenis kendaraan bermotor.
Pelat nomor kendaraan bermotor wajib terpasang di bagian depan dan bekakang.
Tanpa memasang pelat nomor bagian depan memang bisa membuat tampilan motor menjadi lebih keren dan sporty.
Tapi perlu diingat bahwa pemasangan pelat nomor ini sudah menjadi aturan di Indonesia yang harus ditaati.
Ada salah satu hal sepele yang kerap dilakukan oleh pengguna motor sport adalah mengenai letak pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang diselipkan di belakang windshield
Masalahnya, memang menarik dari segi tampilan motor, namun belum tentu juga sesuai dengan aturan.
Lantas, bagaimana jika dilihat dari segi aturan?
"Jelas itu melanggar karena dalam aturan pelat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas alias kasatmata," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto pada Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Akan Diganti Bertahap, Wilayah Mana yang Dapat Pelat Nomor Kendaraan Putih Duluan?
Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009 sudah diatur mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat motor.
Karena dengan adanya nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.
Sriyanto berharap pemasangan pelat nomor di windshield dapat dihindari jika tidak ingin berisiko ditilang saat berkendara.
Sekadar informasi, awal Maret 2022 Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022.
Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini akan digelar selama 14 hari.
Mulai dari tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022 mendatang.
Sasaran dari Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan melaksanakan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas.
Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan ditindak oleh polisi:
Baca Juga: Enggak Semuanya Gratis, Ganti Pelat Nomor Jadi Warna Putih Harus Bayar Kalau Kondisinya Begini
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm SNI
4. Berboncengan lebih dari 1 orang
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Melawan Arus
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.