Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009 sudah diatur mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat motor.
Karena dengan adanya nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.
Sriyanto berharap pemasangan pelat nomor di windshield dapat dihindari jika tidak ingin berisiko ditilang saat berkendara.
Sekadar informasi, awal Maret 2022 Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022.
Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini akan digelar selama 14 hari.
Mulai dari tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022 mendatang.
Sasaran dari Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan melaksanakan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas.
Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan ditindak oleh polisi:
Baca Juga: Enggak Semuanya Gratis, Ganti Pelat Nomor Jadi Warna Putih Harus Bayar Kalau Kondisinya Begini
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm SNI
4. Berboncengan lebih dari 1 orang
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Melawan Arus
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.