Otomania.com - Jangan mau kendaraan langsung diambil debt collector, tantangin dulu suruh perlihatkan empat hal ini.
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan aksi debt collector nekat menarik paksa korbannya dari sebuah mall.
Padahal, diketahui korbannya tersebut merupakan anggota polisi.
Aksi nekat debt collector tersebut dilatarbelakangi sengketa satu unit Honda Mobilio yang sudah berpindah tangan setelah 6 kali bayar lalu tidak dilanjutkan lagi.
Sekadar info, eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan bisa dilakukan, tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multi tafsir.
Namun sayangnya, masih sering ditemui debt collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum.
Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak