Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".
Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Singkatnya, adalah berhenti yakni kendaraan belum ditinggal oleh pengemudinya.
Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan berhenti dan sudah ditinggal oleh pengemudi.
Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."
Lalu apakah boleh pengendara kendaraan bermotor berhenti di bawah rambu dilarang parkir?
Jawabannya boleh, asalkan pengemudi tidak turun dari mobil atau motor, dengan mesin harus tetap menyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.
Namun, yang sebaiknya diketahui, saat hendak menghentikan kendaraan harus memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keadaannya aman.
Nah, jadi lebih berhati hati dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan supaya enggak kena penindakan atau sampai diderek.
Baca Juga: 10 Area Dilarang Parkir Meskipun Tidak Ada Rambu Sesuai Undang-Undang