Otomania.com - Sering jadi perdebatan, bolehkan kendaraan berhenti di rambu dilarang parkir? Begini penjelasannya.
Rambu-rambu lalu lintas banyak dijumpai di jalanan, dan sebagai pengguna jalan wajib untuk mematuhinya.
Rambu-rambu lalu lintas tersebut diantaranya adalah rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Untuk rambu dilarang parkir bentuknya lingkaran warna putih dengan outline warna merah, serta huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.
Huruf P di tengah lingkaran ini, juga dicoret dengan garis menyilang yang berwarna merah.
Baca Juga: Ini Perbedaan Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Pemudik Wajib Tahu supaya Enggak Kesasar
Sedangkan untuk rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Nah, apakah sudah memahami perbedaan dari kedua rambu tersebut?
Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.