Baru Tahu, SIM dan STNK Bisa Disita Saat Terlibat Kecelakaan Lalin

Konten Grid - Selasa, 15 April 2025 | 11:21 WIB

STNK dan SIM bisa disita saat terlibat kecelakaan lalu lintas (Konten Grid - )

Sekadar informasi, terhadap perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana.

Lebih lanjut, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas atau dalam hal ini disebut 'Penabrak' wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Kewajiban mengganti kerugian tersebut dapat pula dilakukan di luar pengadilan apabila terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dipidana karena kelalaian maupun kesengajaan. Bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan berlaku ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, Penabrak dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Baca Juga: Bawa Fotocopy STNK Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasan Polisi