Otomania.com - Setahun mangkrak di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tagihan parkir Honda HR-V bisa buat beli Toyota Avanza.
Satu unit Honda HR-V terparkir selama lebih dari satu tahun di area parkir Bandara Ngurah Rai, Bali.
Tepatnya berada di area Parkir Multi Level Car Parking (MLCP) Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, jika mengacu pada tarif parkir yang ada, biaya parkir yang harus dikeluarkan untuk satu unit mobil HR-V tersebut mencapai lebih dari Rp 50 juta.
"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," kata Taufan, Senin (14/2/2022).
Taufan menjelaskan, untuk mobil tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000.
Sedangkan Honda HR-V tersebut diketahui sudah terpakir sejak 29 November 2020 lalu.
Artinya, sudah ada sekitar 15 bulan mobil itu terparkir di Bandara Ngurah Rai.
Baca Juga: Ramai Tagihan Parkir Sebesar Rp 9,6 Juta di Bandara Ngurah Rai, Faktanya Begini