Otomania.com - Toyota Camry terbakar di Pasar Senen, anak Gubernur Kaltara jadi korban, polisi ungkap penyebab insiden.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit Toyota Camry terjadi pada hari Senin (7/2/2022) dini hari.
Sedan Toyota tersebut hangus terbakar usai menabrak separator busway di Jalan Pasar Senen Raya, Jakarta Pusat (Jakpus).
Akibat insiden itu, anak Gubernur Kalimantan Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharisma meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, diduga api berasal dari percikan api dari gesekan antara mobil Toyota Camry dengan saparator busway.
Kata Sambodo, pihaknya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (7/2/2022) malam.
Hasilnya, diduga korban turun dari flyover Senen dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya menabrak saparator busway.
Dari tabrakan antara mobil dan beton saparator diduga menimbulkan percikan api.
Hal itu diungkapkan Sambodo dalam rilis yang digelar di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
"Mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi, sehingga kemudian menabrak separator itu dan menimbulkan percikan api," jelas Sambodo.
"Namun hingga terjadinya kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan," tambahnya.
Sebagai informasi, di dalam kabin Toyota Camry tersebut diisi dua orang.
Yakni AKP Novandi Arya Kharisma dan seorang wanita yang merupakan kader partai politik bernama Fatimah.
Pada hari Rabu (9/2/2022), Fatimah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, alasan penetapan Fatimah sebagai tersangka karena diketahui sebagai pengemudi Toyota Camry tersebut.
Sedangkan AKP Novandi Arya Kharisma, putra Gubernur Kalimantan Utara sebagai penumpang.
Hal ini terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah TKP.
"Karena penyidik menyimpulkan saudari F sebagai pengemudi, maka dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo, (9/2/22).
Menurut Sambodo, Fatimah diduga lalai saat mengemudi hingga kecelakaan tunggal.
Serta mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena laka lantas tunggal, pengemudinya saudari F, menyebabkan korban NAK meninggal," sambungnya.
"Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," urainya.
Setelah semua terungkap, kasus ini telah ditutup oleh Polda Metro Jaya.
Dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kecelakaan Toyota Camry nopol B 1102 NDY di kawasan Pasar Senen, Jakpus, (7/2/22) lalu.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, (9/2/22).
Menurut Sambodo, susah sesuai dengan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.
Artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Ungkap Asal Api yang Membakar Mobil Anak Gubernur Kalimantan Utara dan Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan Kader PSI Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi di Jakpus