Otomania.com - PPKM Level 3 kembali berlaku di Jabodetabek, melakukan perjalanan darat wajib simak peraturan baru berikut ini.
Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) kembali ditetapkan pemerintah dengan status PPKM Level 3.
Hal tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Selain wilayah Jabodetabek, ada beberapa wilayah lainnya yang juga berstatus PPKM level 3.
Wilayah lain tersebut seperti, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kemudian Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Meski masuk status PPKM level 3 Luhut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.
Sebab, pemerintah sudah mempersiapkan sistem kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron.
Baca Juga: Waduh PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan Terbaru buat yang Mau Melakukan Perjalanan Keluar Kota
Terkait pembelakuan PPKM level 3, sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron.
Aturan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor.
Salah satunya di sektor transportasi umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.
Sesuai aturan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya untuk wilayah PPKM level 3, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.
Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM:
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Catat Aturan Baru Perjalanan Darat