PPKM Level 3 Kembali Berlaku di Jabodetabek, Melakukan Perjalanan Darat Wajib Simak Peraturan Baru Berikut Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 9 Februari 2022 | 06:00 WIB

PPKM Level 3 kembali berlaku di Jabodetabek, melakukan perjalanan darat wajib simak peraturan barunya (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.comPPKM Level 3 kembali berlaku di Jabodetabek, melakukan perjalanan darat wajib simak peraturan baru berikut ini.

Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) kembali ditetapkan pemerintah dengan status PPKM Level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Selain wilayah Jabodetabek, ada beberapa wilayah lainnya yang juga berstatus PPKM level 3.

Wilayah lain tersebut seperti, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kemudian Bali, dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Meski masuk status PPKM level 3 Luhut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Sebab, pemerintah sudah mempersiapkan sistem kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron.

Baca Juga: Waduh PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan Terbaru buat yang Mau Melakukan Perjalanan Keluar Kota