Benar-benar Baik Hati, Tiga Provinsi Ini Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ada di Daerah Kalian?

Parwata - Sabtu, 5 Februari 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Parwata - )

Baca Juga: Ampunan buat Penunggak Pajak Berakhir Sebentar Lagi, Di Sini Tempat yang Masih Memberlakukan Pemutihan

Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Lebih rinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

3. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 7 Januari 2022 sampai dengan 30 April 2022.

Pemerintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak tersebut juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Tidak hanya itu, pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.

Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daerah yang Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan",