Inilah Perbedaan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Simak

Dok Grid - Kamis, 14 September 2023 | 11:28 WIB

Supaya enggak kebingungan di Samsat, ini perbedaan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan (foto ilustrasi) (Dok Grid - )

Otomania.com - Supaya enggak kebingungan di Samsat, ini perbedaan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiap tahunnya.

Terkait hal tersebut, pemilik kendaraan wajib tahu kalau perpanjangan STNK ada dua macam.

Yakni perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Sebelumnya, sobat Otomania.com harus mengetahui kalau STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi.

Ketiga instansi itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (perihal asuransi).

Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.

Sementara prosesnya dibagi menjadi dua yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.

Perbedaan Persyaratan dan Prosedur Pengurusan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Supaya makin paham, berikut penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Baca Juga: Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya