Otomania.com - Supaya enggak kebingungan di Samsat, ini perbedaan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiap tahunnya.
Terkait hal tersebut, pemilik kendaraan wajib tahu kalau perpanjangan STNK ada dua macam.
Yakni perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Sebelumnya, sobat Otomania.com harus mengetahui kalau STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi.
Ketiga instansi itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (perihal asuransi).
Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.
Sementara prosesnya dibagi menjadi dua yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.
Perbedaan Persyaratan dan Prosedur Pengurusan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Supaya makin paham, berikut penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa, dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Baca Juga: Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya