Kemudian menyusul, dua unit mobil masing-masing Toyota Raize hijau terbaru senilai Rp 273 juta dan Honda Brio merah senilai Rp 125 juta.
Kedua barang bukti diamankan dari tangan seorang reseller di Tuban, berinisial In.
Dua unit kendaraan itu, salah satunya Toyota Rush, sengaja disimpan di gudang oleh In.
"Satu kendaraan Toyota Raize belum keluar plat nomornya, masih profit," ungkap Yoan.
Sedangkan Honda Brio sudah ada plat nomornya dengan nilai kendaraan Rp 125 juta.
"Kita akan buru, aset apa saja yang masih disimpan tersangka. Kita akan telusuri terus," tambahnya.
Menurut Yoan, kalau lebih banyak aset yang bisa diamankan penyidik, maka akan bisa membantu para korban."Barangkali penyitaan ini bisa membantu para korban," katanya.
Menurut Yoan, sudah ada empat korban yang melapor. Tetapi pihaknya berharap jika ada yang menjadi korban investasi bodong dengan tersangka Bilad, diharapkan segera melapor.
Yoan memastikan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan dan penyidikan kasus investasi bodong yang menggegerkan ini.
Baca Juga: Waspada Penipuan Online, Tawarkan Lelang Kendaraan Motor dan Mobil Murah, Pegadaian Buka Suara
Pihak-pihak terkait, seperti reseller, juga akan tetap menjadi prioritas untuk diperiksa.
Kini barang bukti yang berupa dua unit mobil itu diamankan di Polres Lamongan.
Sementara rumah di Perumahan Zam-Zam di Jalan Mastrip - Sugio sudah dipasangi garis polisi dan menjadi barang bukti.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Amankan 2 Mobil Milik Tersangka Investasi Palsu di Lamongan, Polisi Minta Semua Korban Melapor,