Otomania.com - Fakta baru tragedi Simpang Rapak, harusnya truk enggak melintas di waktu kejadian, sopir bangun kesiangan jadi penyebab.
Atas kejadian insiden maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022), Polda Kaltim menetapkan sopir truk berinisial MA (48) sebagai tersangka.
Setelah kecelakaan tersebut, MA lantas digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan.
Di sana, MA kemudian mengakui dan membeberkan rentetan momentum sejak pra kejadian.
Pengakuan tersangka tersebut lalu diutarakan kembali oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat kembali ditemui awak media, Jumat (21/1/2022) malam.
Kepada Kepolisian, MA menyatakan bahwa truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ berkategori kendaraan 20 feet tersebut sudah ia kemudikan sejak 3 bulan terakhir.
Tepat malam hari sebelum kejadian, Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap unit truk yang akan ia kemudikan.
Bahkan, kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
"Kemudian pada saat malam, sebelum berangkat melakukan pengecekan, dan mengatakan bahwa rem kendaraan itu berfungsi dengan baik," ujar Sonny, Jumat (21/1/2022) malam.
Namun pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat.
Di mana seharusnya ia sudah berangkat dari pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.
Sonny mengatakan, tersangka sudah memahami ada larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.
Namun ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.
"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi. Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," jelas MA, diutarakan Sonny.
Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, sambung dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Langgar Jam Melintas Kendaraan Alat Berat, Sopir Truk Akui Bangun Kesiangan