Otomania.com - Fakta baru tragedi Simpang Rapak, harusnya truk enggak melintas di waktu kejadian, sopir bangun kesiangan jadi penyebab.
Atas kejadian insiden maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022), Polda Kaltim menetapkan sopir truk berinisial MA (48) sebagai tersangka.
Setelah kecelakaan tersebut, MA lantas digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan.
Di sana, MA kemudian mengakui dan membeberkan rentetan momentum sejak pra kejadian.
Pengakuan tersangka tersebut lalu diutarakan kembali oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat kembali ditemui awak media, Jumat (21/1/2022) malam.
Kepada Kepolisian, MA menyatakan bahwa truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ berkategori kendaraan 20 feet tersebut sudah ia kemudikan sejak 3 bulan terakhir.
Tepat malam hari sebelum kejadian, Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap unit truk yang akan ia kemudikan.
Bahkan, kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
"Kemudian pada saat malam, sebelum berangkat melakukan pengecekan, dan mengatakan bahwa rem kendaraan itu berfungsi dengan baik," ujar Sonny, Jumat (21/1/2022) malam.