Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Selesai, Bikin Penunggak Enggak Keenakan Lagi, Ini Tenggat Waktunya

Parwata - Kamis, 20 Januari 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Parwata - )

Otomania.comPemutihan pajak kendaraan segera selesai, bikin penunggak enggak keenakan lagi, ini tenggat waktunya.

Kabar gembira, program pemutihan pajak kendaran masih berlangsung di beberapa peovinsi di Tanah Air.

Tentu saja dengan adanya program pemutihan pajak kendaran bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik kendaraan bermotor.

Melansir dari Kompas.com, beberapa provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan  ada tiga.

Provinsi-provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara, berikut adalah rinciannya:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2022 Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: Harus Segera Diurus, Ampunan Buat Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dihapus Sebentar Lagi, Catat Lokasinya