Otomania.com - Mau Perpanjang SIM Sebaiknya Bawa Dana Tambahan, Total Biayanya Naik di Tahun 2022.
Seperti diketahui setiap pengendara kendaran bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Baik untuk pengendara kendaraan roda dua (motor) maupu roda empat (mobil).
Buat yang belum atau enggak memiliki SIM atau sudah mati masa berlakunya jangan maksa berkendara.
Jika tetap nekat, maka siap-siaplah kena tilang polisi.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjang mas berlaku setiap 5 tahun sekali.
Dan jika sampai lewat satu hari dari masa berlaku SIM, maka SIM enggak bisa diperpanjang lagi.
Alias pengguna kendaraan siap-siap untuk bikin permohonan SIM baru lagi.
Lantas, berapa total biaya untuk perpanjang masa belaku SIM?