Otomania.com - Bukan tangkap orang, KPK mau lelang Chevrolet Spark dan Proton Exora eks kasus korupsi, segini nilai limitnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang barang rampasan negara hasil kasus korupsi.
Lelang tersebut akan dilaksanakan dengan metode tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang rampasan kasus korupsi itu mulai dari mobil, smartphone, hingga tas mewah seharga puluhan juta rupiah.
"Akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para terpidana," kata Ali FIkri dalam keterangan persnya, Senin (10/1/2022).
Dalam penjelasannya, Ali menyebut kalau seluruh barang yang dilelang merupakan hasil rampasan kasus korupsi.
Adapun nama terpidana diantaranya: Syahrul Rajasampurnajaya, Risyanto Suanda, Dolly Parlagutan Pulungan, Refly Ruddy, Tangkere dan Hendry Saputra.
Mobil pertama yang dilelang adalah Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D 1614 AGU dan satu dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp 96.854.000 dengan uang jaminan Rp 20.000.000.
Mobil kedua yang dilelang adalah mobil Proton Exora 1.6 warna putih, dengan nomor polisi B 1409 SRC, nomor rangka PL1FZ6YRRDF091094 serta nomor mesin S4PHTA6418.
Baca Juga: Intip Kekayaan Edhy Prabowo Menteri KKP yang Ditangkap KPK, Ada Pajero Sport Sampai RX-King