Otomania.com - Para penunggak makin keenakan, relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor kembali diterapkan, catat waktu berakhirnya.
Program relaksasi pajak kendaraaan bermotor menjadi kesempatan bagus yang bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya para penunggak.
Karena beberapa alasan, program relaksasi pajak kendaraaan bermotor kembali diadakan.
Melansir dari Tribun-Bali.com, program relaksasi pajak kendaraaan bermotor kembali diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengumumkan kembali pemberlakukan relaksasi pajak bagi masyarakat melalui pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Hal ini diungkapkannya dalam keterangan persnya yang diterima oleh Tribun Bali, pada Rabu 5 Januari 2022 sore.
Wayan Koster mengungkapkan beberapa alasan pihaknya kembali memberlakukan hal tersebut melihat kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
Ia memaparkan bahwa pada Triwulan III, pertumbuhan ekonomi Bali masih mengalami kontraksi sebesar -2,91 persen, dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen - 2,12 persen.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, tapi terbentur oleh biaya akibat dampak dari pandemi.
Baca Juga: Pemutihan Masih Berlangsung, Enak Nih Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini
"Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama,red) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82 % kendaraan roda dua dan 18 % kendaraan roda empat),” ujar Wayan Koster yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga ingin melakukan validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.
Pasalnya, berdasarkan data operasi gabungan dan door to door di tahun lalu, masih banyak kendaraan bermotor berplat luar Bali yang beroperasi di Bali.
“Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," terang Wayan Koster.
Sehingga, ia memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Banyak yang Tak Punya Biaya Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Bali Putuskan Kembali Terapkan Pemutihan