Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan, atas perbuatannya itu, Merry dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 187 ayat 3 KUHP Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Atas perbuatan terdakwa, kami jerat dengan pasal alternatif yakni pasal 340, pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP, dimana ancaman hukuman adalah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati," ungkap Dapot kepada awak media.
Menurutnya, alasan JPU menyertakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, karena sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian.
Nantinya, pasal tersebut akan dibuktikan dalam gelaran sidang dan pemeriksaan selanjutnya.
"Pasal itu masih sangkaan, karena dalam berkas perkara penyidikan kepolisian, memang sudah ada Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP," terangnya.
"Karna kita tidak bisa menghilangkan pasal yang sudah disangkakan oleh pihak penyidik, makanya nanti masih akan kita gali lagi pembuktiannya," lanjutnya.
"Kedepan kita akan melakukan pemanggilan kepada saksi, sesuai dengan fakta yang tertera dalam berkas perkara tersebut," tutup Dapot Dariarma.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Mery Dokter Muda yang Bakar Pacar & Calon Mertuanya?Kini Hamil Tua Terancam Hukuman Mati