Pada persidangan itu terungkap bahwa Merry melakukan kejahatan dengan membakar kediaman kekasihnya dengan sengaja dan terencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan, Oktaviandi Samsurizal mengatakan, Merry tega melakukan aksinya itu lantaran kecewa ditolak menikah dengan sang kekasih.
Sebab, dirinya tengah mengandung seorang anak dari hubungan dengan kekasihnya yang bernama Lionardo.
"Terdakwa Merry Anastasia dengan secara sengaja dan terencana melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembakaran terhadap rumah yang dijadikan bengkel oleh keluarga Lionardo," ujar Oktaviandi Samsurizal dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
"Sehingga yang bersangkutan dengan keji membakar bengkel tempat tinggal kekasihnya itu yang membuat kekasihnya Lionardo, dan kedua orangtuanya Edi dan Lilis harus meregang nyawa akibat terjebak di dalam rumahnya yang telah terbakar," imbuhnyan
Oktaviandi menjelaskan, Merry sengaja melakukan aksi pembakaran itu dengan merencanakan membeli dua buah plastik bensin eceran.
Hal tersebut yang menjadi penyebab terbakarnya rumah sekaligus bengkel milik Lionardi dan orangtua.
"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, secara sengaja dan direncanakan," ungkap Samsurizal.
"Karena dari tangannya sendiri ia membeli dua plastik bensin dan selanjutnya mendatangi bengkel di jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, dan melemparkan bensin tersebut," jelasnya.