"Setelah dilakukan pencacahan terhitung ditemukan 120.000 batang rokok illegal ,jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Sekar Madu SMD Bold Filter tanpa dilekati pita cukai," ujar dia.
Menurutnya, perkiraan nilai barang sebesar Rp 136,8 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 91,6 juta.
"Bea Cukai Kudus terus mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari rokok illegal," ujar Dwi.
"Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah," tegasnya.
Rokok yang merupakan barang kena cukai, dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli.
Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai, hal itu melanggar undang-undang cukai.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Awal Tahun 2022