Lelah Selalu Kena PHP, Warga Blokade Akses Menuju Pabrik Gula di Blitar, Pemerintah Turun Tangan

Parwata - Rabu, 5 Januari 2022 | 13:00 WIB

Warga Dusun Jajagan, Desa Jugo Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar membuka blokade jalan menuju pabrik gula PT RMI, Selasa (4/1/2022).(Dok. Warga) (Parwata - )

"Sudah hampir tiga tahun kami mendengar jawaban 'iya. Segera dan segera. Dalam waktu dekat' dan seterusnya," ujarnya.

Kata dia, warga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, tetapi selalu mendapatkan janji perbaikan sementara.

Padahal, kata Rohman, warga menuntut pembaruan aspal jalan, bukan tambal sulam pada bagian jalan yang rusak saja.

Rohman menambahkan, kerusakan jalan yang semakin parah bukan hanya menjadikan wilayah itu rawan kecelakaan, tetapi juga mengganggu aktivitas warga.

"Kita akan terus blokade jalan sampai jalan benar-benar diperbarui," tegasnya.

Sepakat blokade dibuka

Di lokasi yang sama, Camat Kesamben Setyono mengatakan, ada kesepakatan antara warga, pemkab, dan PT RMI, terkait masalah tersebut. Blokade jalan pun akan segera dibuka.

"Kami sudah koordinasi dengan Pemkab dan RMI. Keputusannya, besok atau lusa akan dilakukan perbaikan jalan namun hanya bersifat sementara," ujar Setiyono.

Menurutnya, selama aksi penutupan jalan hanya kendaraan berukuran besar yang hendak menuju pabrik gula yang tidak dapat melintas.

Baca Juga: Tiga Kota di Jawa Timur Kompak Tutup Jalan, Putus Penyebaran Virus Corona

Sementara kendaraan berukuran lebih kecil tetap dapat melintas.

Setiyono membenarkan penutupan jalan berlangsung mulai Senin (3/1/2022) tengah malam dan dibuka pada Selasa siang.

Perbaikan sementara

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memperbaiki jalan, tetapi hanya bersifat tanggap darurat saja.

"Kami akan lakukan penambalan dan pemadatan. Jadi ini sifatnya hanya tanggap darurat, sementara," ujarnya.

Prasetyo mengakui jalan akan rusak lagi setelah dilakukan perbaikan karena sejumlah faktor, yaitu musim hujan dan beban berat dari kendaraan besar yang melintas.

Menurutnya, jalan sejauh sekitar tujuh kilometer menuju pabrik PT RMI memang masih tergolong jalan kelas III yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar.

PT RMI pun akan ikut membantu melakukan perbaikan jalan bersama Dinas PUPR.

Aksi serupa memang sudah beberapa kali dilakukan warga termasuk warga desa lain yang wilayahnya terlewati akses jalan menuju pabrik gula milik PT RMI.

Baca Juga: Tutup Jalan Raya Untuk Hajatan Aslinya Tak Diperkenankan, Kalau Terpaksa Ada Syaratnya