Otomania.com - Waspada saat jual kendaraan online, pelaku penipuan sukses gondol Honda CBR150, Yamaha R25 dan NMAX pakai modus ini.
Seorang pelaku kejahatan, yakni penipuan atau pencurian motor sebanyak tiga unit berhasil ditangkap oleh polisi.
Pelaku kejahatan tiga unit motor tersebut dibekuk oleh petugas Polres Madiun.
Melansir dari Surya.co.id, pelaku pencurian motor yang berinisial AYK (35) dibekuk pada Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Terungkap Lewat GPS, Belasan Motor Curian Ditemukan di Kontrakan, Yang Merasa Kehilangan Ayo Lapor
AYK, pelaku penipuan atau pencurian motor di tiga titik di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, dibekuk di kosnya di Jalan A Yani Kelurahan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, AYK warga Kabupaten Sidoarjo tersebut menggondol tiga unit motor dari tiga korban berbeda.
"Modus operandi yang dilakukan, pelaku ini melihat iklan di OLX situs penjualan kendaraan kemudian berpura-pura menjadi seorang pembeli," kata Dewa, Kamis (30/12/2021).
Layaknya seorang pembeli, AYK menawar dan mencoba sepeda motor yang akan dibelinya.
Baca Juga: Honda BeAT Jadi Motor Paling Diincar Maling, Pedagang Motor Bekas Kasih Analisanya
"Setelah kendaraan dikuasai, yang bersangkutan tidak kembali dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran. Jad kendaraan dicoba langsung kabur," lanjutnya.
Dewa menyebutkan, ketiga aksi pelaku dilancarkan dalam waktu satu hari yakni, pada 8 Desember 2021 lalu
"TKP-nya dekat dengan rumah korban. Jadi bisa dikatakan pelaku yang datang ke rumah masing-masing korban," jelas Dewa.
Tiga motor yang berhasil dibawa kabur pelaku, antara Honda CBR150, Yamaha NMAX, dan Yamaha RG-10 (R25), dengan harga total senilai Rp 96 juta 500 ribu.
Saat AYK ditangkap di kosnya, ketiga motor tersebut masih lengkap dan belum dijual.
"Sedang menunggu pembeli," kata AYK.
AYK mengaku, modus perbuatan yang dilakukannya, sebelumnya ia pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pakai Modus Ini, Dalam Sehari Pria Asal Sidoarjo Gondol 3 Sepeda Motor Mewah di Kota Madiun