Mencekam, Polisi Buru Warga yang Nekat Keluyuran saat Malam Tahun Baru, Wajib Bekal Nyali Ekstra Lewati 10 Jalan Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 31 Desember 2021 | 12:00 WIB

Mencekam, polisi buru warga yang nekat keluyuran saat malam tahun baru, jangan melintas kawasan ini biar enggak ditilang (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

”Yang enggak boleh itu yang mau merayakan Tahun Baru. Warga enggak boleh nongkrong di sepanjang jalan. Tapi, kalau memang ada kepentingan tertentu, itu nanti ada kebijakan diskresi dari polisi,” ujar Argo seperti dilansir Kompas.id.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 11 kawasan di wilayah DKI Jakarta itu akan ditutup pada 31 Desember 2021, mulai pukul 22.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, petugas gabungan akan membangun 73 pos pemantauan yang tersebar di 10 kawasan tersebut.

Berikut 10 lokasi penerapan CFN di Jakarta:

1. Kawasan Sudirman-Thamrin

2. Kawasan Kemang

3. Kawasan Bulungan-Barito

4. Kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD

5. Kawasan Jalan Asia-Afrika

6. Kawasan Kota Tua Jakarta

7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)

8. Kawasan Kemayoran

9. Kawasan Kelapa Gading 

10.Kawasan Monumen Nasional (Monas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 11 Kawasan Jakarta Ditutup Malam Tahun Baru, Ini Kategori yang Boleh Melintas