Segera Merapat, Mumpung Ada Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Akhir dan Lokasinya

Parwata - Kamis, 30 Desember 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi STNK (Parwata - )

"Yah, ini merupakan edukasi juga ke masyarakat. Agar bisa rutin melakukan pembayaran pajak, khususnya untuk kendaraan," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim, Syarifah Asfihaini, Selasa (28/12/2021).

Ia pun menjelaskan, tidak ada syarat khusus untuk pengurusan administrasi potongan pajak kendaraan.

Terpenting untuk kendaraan yang suratnya mati selama tiga tahun, akan mendapat keringanan pembayaran denda.

Untuk diskon akhir tahun ini merupakan bebas sanksi administrasi masa pajak setahun atau lebih.

Baca Juga: Jangan Terlewat, 11 Samsat di Jakarta Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Lokasinya

"Kalau yang surat-surat kendaraan mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya. Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat," kata Syarifah.

Selain itu, Syafira juga menjelaskan jika kesadaran pelaku pajak khusus kendaran di Bontang, dinilai cukup taat pembayaran.

"Kalau dari tren pembayaran masyarakat Bontang sadar dalam membayar pajak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Berlaku Hingga 31 Desember, Samsat Bontang Berikan Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan di Akhir Tahun