Update Kasus Tabrak Lari Handi dan Salsabila Nagreg, Ini Peran Ketiga Oknum TNI AD yang Tega Buang Korban di Sungai Serayu

Parwata - Selasa, 28 Desember 2021 | 18:00 WIB

Identitas terungkap! Pelaku tabrak lari pasangan remaja di Nagreg adalah 3 oknum TNI, Jenderal Andika Perkasa kasih perintah tegas (Parwata - )

KSAD Dudung Sebut 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman menyampaikan, sanksi untuk tiga anggota TNI yang terlibat dalam tabrakan Hendi dan Salsabila di Nagreg menunggu putusan Peradilan Militer.

Namun, KSAD Dudung menyatakan ketiga orang itu layak dipecat.

"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.

Dudung pun menegaskan bakal mengawal pengusutan kasus ini hingga rasa keadilan terpenuhi.

Baca Juga: Korban Tabrak Lari, Kaca Pintu Kijang Innova yang Ditumpangi Ustaz Zacky Pecah, Polisi Buru Pengemudi HR-V

KSAD memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Minta Tebusan Rp 5 Miliar, Berhari-hari Disandera dan Disiksa di Dalam Toyota Fortuner, Lolos Pakai Drama Mirip Film