Alasan Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg Dibuang di Sungai Serayu Terungkap, Sosok Ini yang Tega Perintahkan Hal Keji

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 28 Desember 2021 | 16:00 WIB

Isuzu Panther hitam yang dipakai tiga oknum anggota TNI AD membawa kabur dan membuang dua jasad remaja tabrakan di Nagreg, Jawa Barat (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Alasan sejoli korban tabrak lari Nagreg dibuang di Sungai Serayu terungkap, sosok ini yang tega perintahkan hal keji.

Masyarakat Tanah Air digemparkan dengan kasus pembuangan pasangan korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, publik juga dikejutkan dengan identitas para pelaku yang tega membuang jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabilla adalah 3 anggota TNI AD.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Baca Juga: Identitas Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Pasangan Remaja di Nagreg Adalah 3 Oknum TNI, Jenderal Andika Perkasa Kasih Perintah Tegas

Salah satu pelaku, yakni Koptu A Sholeh, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan langsung mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).

Pendam XIII/Merdeka
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta

Baca Juga: Pengemudi Isuzu Phanter Hitam Dibekuk Polisi Setelah Buron Usai Tabrak dan Buang Korbannya ke Kali

Pelaku berupaya menutupi aksinya

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Ancaman hukuman

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Baca Juga: Geger Video Anggota Polisi Membiarkan Korban Tabrak Lari demi Mementingkan Pengawalan, Begini Nasibnya Sekarang

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.

Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Koptu TNI Sholeh Ingin Sejoli Nagreg Dibawa ke RS Ditolak Priyanto: Dibuang di Banyumas