Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa.
"Kami juga mengamankan pria inisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Penggerebekan gudang oli palsu
Menurutnya, TKP yang setiap harinya dijadikan toko suku cadang motor tersebut tidak diberikan garis polisi.
Soalnya, barang buktinya telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
Baca Juga: Waduh! Ini yang Terjadi, Mobil Pakai Oli Palsu dalam Jangka Panjang
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," kata Ridwan.
Ia juga menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.