Hingga kini, Bank Indonesia hanya mengeluarkan dan mengatur pecahan rupiah paling besar yaitu Rp 100.000.
Artinya, beredarnya uang kertas Rp 200.000 tersebut dipastikan hoaks.
Hal itu seperti disampaikan Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan.
"Hoaks," tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Ternyata, hoaks uang kertas sebesar Rp 200 ribu sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu.
Junanto mengungkapkan, peredaran uang tersebut berjenis hoaks berulang.
"Iya itu sekitar 2014-2015 muncul," tuturnya.
Di pojok atas uang tersebut juga ada gambar kuda dan penunggangnya, ditambah dengan tulisan ‘dua ratus ribu rupiah'.
Jadi, uang kertas pecahan Rp 200.000 yang beredar di media sosial itu hoaks alias tidak benar.
Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan uang rupiah nominal Rp 200.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul [HOAKS] Beredar Uang Kertas Pecahan Rp 200.000