Ternyata, oknum petugas SPBU tersebut sudah diberhentikan alias dipecat.
Hal itu sesuai isi Berita Acara Klarifikasi SPBU 34.15209 yang berbunyi:
"Berdasarkan video yang tersebar mengenai keluhan konsumen yang mengeluhkan BBM dikurang oleh operator bernama M. Rizky. Kronologis kejadian pada hari Jumat 17 Desember 2021 jam 15.30 konsumen mengisi BBM Pertalite sebesar Rp 100.000,- kemudian di isi oleh operator sebanyak kurang lebih Rp 70.000,- yang menyebabkan terjadinya komplain dari konsumen. Kami selaku pengurus SPBU telah menegur dan memberi sanksi keras kepada operator bernama Rizky dengan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (diberhentikan). Dengan kejadian ini, kami memohon maaf kepada konsumen yang bersangkutan atas kejadian ini. Kedepannya kami akan selalu memberikan arahan kepada semua operator untuk menjalankan SOP 3S pelayanan kepada konsumen dengan baik. Jika masih ada operator yang masih mengulangi kejadian seperti di video ini maka kami tidak akan segan segan mengeluarkan operator yang bersangkutan.
Demikian klarifikasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya," kata Manajer SPBU 34.15209, Agus Prastyo.