Kabar Gembira, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang, Tenggatnya Jadi Maret 2022

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 21 Desember 2021 | 10:00 WIB

Kabar gembira, masa pemutihan pajak kendaraan kembali diperpanjang, tenggatnya jadi Maret 2022 (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi dikutip dari TribunPadang, Kamis (16/12/2021).

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan.

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.

Bapenda Sumatera Barat gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Maret 2022
Facebook/Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat

Baca Juga: Supaya Nanti Enggak Kena Tilang, Begini Cara Mendapatkan Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Sebelumnya, Pemprov Sumbar menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 15 Oktober-15 Desember 2021.

Pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayar pajak kendaraan pada waktu tersebut.

"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.

 Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.

"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi, Pajak Kendaraan, dan Bea Balik Nama