Harus Tahu, Dua Warna Baju Ini Jangan Dipakai saat Foto Pembuatan SIM, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 20 Desember 2021 | 12:00 WIB

Harus tahu, dua warna baju ini jangan dipakai saat foto pembuatan SIM, begini penjelasan polisi (foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.