Otomania.com - Jangan mau minggir kalau ada mobil pelat khusus tanpa pengawalan minta jalan, begini penjelasan polisi.
Belakangan ini sedang viral di media sosial sebuah unggahan yang memperlihatkan satu unit Honda Civic nekat melawan arus lalu lintas.
Selain itu, mobil sedan tersebut juga menyalakan semacam lampu strobo dengan maksud mendapatkan hak utama di jalan raya.
Padahal Honda Civic tersebut menggunakan pelat nomor hitam biasa dan bukan milik aparat.
Baca Juga: Bikin Kagum, Pengemudi Cewek Berani Hadang Honda Civic Berstrobo yang Nekat Lawan Arus, Ini Videonya
Namun perlu diketahui, kejadian semacam itu memang sering terjadi.
Bahkan ada juga kendaraan dengan pelat nomor khusus yang menyalakan strobo sambil meminta jalan, mau didahulukan.
Penggunaan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.
Tertulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Pajero Putih Bikin Heboh, Strobo Nyala Terobos Lampu Merah Trabas Lawan Arah, Begini Akhir Aksinya
Lalu apakah kendaraan dengan pelat dewa atau khusus tadi boleh menerima hak utama di jalan raya?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengatakan, kendaraan dengan pelat khusus yang memakai strobo dan minta jalan jika tanpa pengawalan tidak perlu dikasih ruang.
"Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama," kata dia kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil yang Pakai Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal, Enggak Usah Minggir