Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan.
Dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," kata Ridwan.
Ia menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.
Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gudang Oli Palsu di Kabupaten Tangerang Dibongkar Polda Kalsel, 32.844 Botol Disita,