Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadih Permana Putra mengatakan, temuan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan ini terkait merek oli.
"Jadi karena terkait merek ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," ujar Dadih, Sabtu (11/12/2021).
Sementara, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, dari TKP ditemukan sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu, 14.136 botol merk MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
"Kami juga mengamankan pria inisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Baca Juga: Netizen Peduli, Botol Oli Bekas Dibolongi Cegah Peredaran Oli Palsu
Tempat kejadian perkara (TKP) yang setiap harinya dijadikan toko suku cadang motor tersebut tidak diberi garis polisi lantaran barang bukti telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Baca Juga: Oli Merek Terkenal Dipalsu, Pelaku Ngaku Untung Rp 15 Ribu Sebotol