Tewaskan Empat Penumpangnya, Sopir Angkot yang Tertabrak Kereta Api di Medan Ngaku Konsumsi Barang Haram Ini Sebelum Petaka

Gayuh Satriyo Wibowo,Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 8 Desember 2021 | 11:00 WIB

Tewaskan empat penumpangnya, sopir angkot yang tertabrak kereta api di Medan ngaku konsumsi barang haram ini sebelum petaka (Gayuh Satriyo Wibowo,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Tewaskan empat penumpangnya, sopir angkot  yang tertabrak kereta api di Medan ngaku konsumsi barang haram ini sebelum petaka.

Beredar di media sosial sebuah unggahan yang memperlihatkan detik-detik satu unit angkot Daihatsu Gran Max tertabrak kereta api.

Dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owner_indonesia tersebut, kejadian terjadi di suatu palang perlintasan kereta api di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/12/2021).

Terlihat di dalam video, angkot yang menerobos palang itu remuk seketika saat dihantam kereta api.

Baca Juga: Edun Nitizen Dibikin Melongo, Stut Angkot Pakai Kaki, Begini Aksinya 

Insiden tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia sementara empat lainnya mengalami luka-luka.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menjelaskan, pengemudi angkot tersebut bernama Karto Manalu.

Ia mengaku sudah 20 tahun menjalani profesi sebagai sopir angkot.

Aksi nekatnya tersebut dilakukan demi mengejar setoran.

Tribun-Medan.com
Kondisi angkot yang tertabrak kereta api di Kota Medan, Sabtu (4/12/2021)

Baca Juga: Naik Alat Berat, Wali Kota Bogor Beraksi Hancurkan Angkot Buat Dikonversi Jadi Bus, Begini Nasib Sopirnya 

Hal itu juga terlihat dalam rekaman dashcam salah satu mobil yang berada di lokasi kejadian.

Dia mengambil jalur kanan untuk menghindari antrian lalu menerobos palang perlintasan kereta api.

Karto mengaku saat kejadian dia mengemudi usai meminum tuak.

Selain itu, ia juga mengaku kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Viral, Dari Subuh Narik Cuma Dapat Rp 15 Ribu, Buat Beli Bensin Sisa Rp 3 Ribu Begini Respon Sopir Angkot 

Lebih parahnya lagi, meski mengaku sudah melanglang buana sebagai sopir selama 20 tahun, dari hasil pemeriksaan petugas Karto diketahui tidak memiliki SIM.

Kombes Riko Sunarko menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada sopir itu adalah Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4.

“Kini supir angkot tersebut mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)