Hal itu juga terlihat dalam rekaman dashcam salah satu mobil yang berada di lokasi kejadian.
Dia mengambil jalur kanan untuk menghindari antrian lalu menerobos palang perlintasan kereta api.
Karto mengaku saat kejadian dia mengemudi usai meminum tuak.
Selain itu, ia juga mengaku kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Lebih parahnya lagi, meski mengaku sudah melanglang buana sebagai sopir selama 20 tahun, dari hasil pemeriksaan petugas Karto diketahui tidak memiliki SIM.
Kombes Riko Sunarko menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada sopir itu adalah Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4.
“Kini supir angkot tersebut mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara,” katanya.