Aksinya itu dilakukan pada Rabu (1/12/2021) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah mengetahui aksi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kami laksanakan penyelidikan dulu, kemudian kami kejar, dan yang bersangkutan diperiksa," jelasnya.
Atas aksinya itu, MZ langsung dikenakan sanksi tilang.
Tidak hanya atas aksinya ugal-ugalan di jalan raya, melainkan STNK sepeda motor yang digunakan belum disahkan.
"Kami laksanakan penilangan dengan pasal 283 jo 106 ayat 1 tentang mengemudi tidak wajar, dan pasal 288 ayat 1, karena STNK belum disahkan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Wheelie di Jalanan, MZ Warga Sragen Tak Berkutik, Ditilang Polisi : STNK Juga Belum Disahkan