Akan tetapi, MH diperbolehkan mencoba motor tersebut dengan syarat didampingi oleh salah satu karyawan di showroom itu.
"Si karyawan itu dibawa ke rumah kos yang berada di Desa Ngadirejo, Kartasura. Saat itu mereka berdua turun, namun tak lama MH ini berpamitan ke karyawan bersangkutan untuk membawa motor tersebut ke pembeli yang lain," jelasnya.
Karyawan tersebut diminta MH untuk menunggu di rumah kos itu dan MH langsung kabur membawa kendaraan tersebut.
Sementara itu, pihaknya yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan pelacakan identitas pelaku, saat itu pelaku sempat diketahui berada di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Wahyu menerangkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Polrestabes Semarang dan berhasil mengamankan si pelaku pada hari Rabu di tempat cutting stiker.
"Saat ditemukan, barang bukti tersebut sudah diubah warnanya oleh pelaku. Yang semula berwarna hijau kemudian diubah menjadi warna merah," kata Wahyu.
Kapolres menambahkan, pelaku tersebut merupakan residivis yang sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
"Pelaku ini residivis, sebelumnya pernah melakukan perbuatan dengan modus operandi yang sama yakni berpura-pura akan membeli kemudian membawa kabur. Pernah di Ponorogo dan Pamekasan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun dan sampai saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Kartasura.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Hilangnya Motor Kawasaki Rp 200 Juta di Sukoharjo : Dibawa ke Tukang Stiker Demi Kecoh Warna